Eks Dirut Garuda Didakwa Pasal Kepabeanan untuk Penyelundupan Brompton dan Harley Davidson
Hukum | 16 Februari 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Ngurah Askhara dan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menghadapi dakwaan kasus penyelundupan sepeda Brompton dan suku cadang Harley Davidson.
Sidang kasus penyelundupan sepeda Brompton dan suku cadang Harley Davidson di pesawat Garuda ini digelar perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di muka pengadilan, kedua terdakwa didakwa dengan tiga pasal kepabeanan.
Yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun, denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp5 miliar. (Dikenakan kepada) dua-duanya (terdakwa)," kata Kasie Intel Kejari Kota Tangerang, R Bayu, usai persidangan.
Baca Juga: Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton
Bayu mengakui kedua terdakwa, I Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, tidak ditahan dalam kasus ini.
Menurut Bayu terdapat pertimbangan keduanya tidak mendapatkan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV