KPK Minta Polri Bijak Maknai Laporan Terhadap Novel Baswedan
Hukum | 15 Februari 2021, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polri bijak menyikapi laporan terhadap penyidik Novel Baswedan dalam cuitan soal Ustaz Maaher.
Demikian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu ya. Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu,” kata Karyoto.
Baca Juga: Novel Ingatkan Pelapor Dirinya Juga Bisa Dipidana
Karyoto berharap ada jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang direspons dengan laporan. Bagaimana pun, kata Kartoyo, hubungan KPK dan Polri sejauh ini saling mendukung.
“Kalau ini (laporan terhadap Novel Baswedan -red) memicu konflik di antara KPK dengan Polri, saya rasa tidak sejauh itu. Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergis dan kami saling mendukung,” ujar Kartoyo.
Baca Juga: Novel Baswedan: Polisi Tidak Wajib Merespons Semua yang Dilaporkan Orang
Sebelumnya, Novel Baswedan menilai laporan terhadap dirinya soal cuitan tentang Ustaz Maaher terkesan mengada-ada. Novel pun menilai polisi tidak wajib merespons semua hal dilaporkan orang. Lebih lanjut, Novel mengingatkan kepada pelapor dirinya, soal adanya ancaman pidana di balik laporan yang mengada-ada.
“Kalau laporan itu mengada-ada, justru kita bisa baca dalam KUHAP itu di Bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu, bisa diancam dipasal 220 KUHAP. Jadi justru pelapornya ini yang kena pidana malah,” ujar Novel.
Baca Juga: Soal Laporan Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Polisi
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV