> >

Tjahjo Kumolo: Cuti Bersama dan Libur pada 2021 Perlu Dievaluasi

Peristiwa | 15 Februari 2021, 14:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar cuti bersama dan libur pada 2021 dievaluasi.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti libur dan lainnya selama tahun 2021," kata Tjahjo kepada wartawan pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Mahfud MD: Beberapa Orang dari ITB Memang Sampaikan Masalah Din Syamsuddin ke Tjahjo Kumolo

Hal tersebut, kata Tjahjo, perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga kini masih cukup tinggi, meski tingkat kesembuhan juga meningkat.

Terlebih, selama setahun ke depan program vaksinasi akan berjalan secara bertahap kepada 181,5 juta penduduk.

"Perlu dicermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia walau tingkat kesembuhan pasien Covid meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencanaannya oleh Kemenkes," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Karena sebab itu, Tjahjo menuturkan bisa saja akan ada evaluasi lagi terkait hari libur dan cuti bersama pada 2021.

Namun demikian, wacana tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy.

"Harus diubah menurut saya (cuti bersama dan libur lainnya) dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Ini Surat GAR Alumni ITB ke KASN Soal Din Syamsuddin

Selain mengevaluasi cuti bersama dan libur nasional, Tjahjo juga meminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dengan melakukan swab antigen.

"Termasuk protokol kesehatan harus diperketat, khusus swab antigen," tuturnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap masuk bekerja seperti biasa setelah libur Imlek.

"Senin tanggal 15 Februari 2021 tetap masuk kerja," kata Tjahjo.

Baca Juga: Ternyata Jubir Presiden Fadjroel Rachman Anggota Aktif GAR-ITB yang Laporkan Din Syamsuddin

Adapun proporsi jumlah pegawai yang masuk kantor dan bekerja dari rumah tetap diatur oleh pimpinan lembaga dan instansi daerahnya masing-masing.

Tentunya, dengan mengacu pada aturan Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah. Terlebih, jika daerahnya berstatus zona merah atau menerapkan PSBB.

Tjahjo pun berpesan kepada para ASN agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dalam menjalani pekerjaannya seperti biasa.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Selain menjalankan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, Tjahjo juga mengingatkan kepada para ASN untuk membatasi interaksi, termasuk saat menerima tamu di kantor.

"Terima tamu di kantor juga harus dibatasi," tutur Tjahjo.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU