> >

Tolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos, Ini Penjelasannya

Peristiwa | 15 Februari 2021, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi covid-19 sudah diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam Perpres ini, sejumlah sanksi akan diberikan pada warga yang menjadi penerima vaksin akan tetapi menolak untuk mengikuti vaksinasi.

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial hingga denda.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
  • Denda.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Artinya sudah ada peraturan mengikat, terutama bagi warga yang menolak vaksinasi, akan terancam dikenakan sanksi.

 

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU