Istana Angkat Bicara Soal Pertanyaan JK, Jubir Presiden: Sampaikan Kritik Sesuai UU yang Berlaku
Politik | 15 Februari 2021, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pertanyaan yang disampaikan Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla, terkait cara menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa harus ditangkap polisi, istana langsung memberikan respons melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Fadjroel menyatakan adalah kewajiban pemerintah atau negara, untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.
Namun Fadjroel juga mengingatkan setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang termasuk diantaranya Undang-Undang ITE.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah dilanda dilema dalam jeratan pidana bagi para pengkritik.
Menurut Mahfud, sejak zaman JK menjadi menjadi Wapres, juga ada sejumlah kelompok pengkritik yang berurusan dengan polisi.
Selain itu pemerintah tidak berhak melarang dan menghalangi jika ada warga yang melaporkan pengkritik ke polisi.
Dalam acara mimbar demokrasi yang diselenggarakan secara daring oleh Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (12/02) pekan lalu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla sempat melontarkan penyataan berkaitan dengan kritik yang diminta Presiden Joko Widodo terhadap pemerintah.
JK mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa berujung pada pelaporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
Sebelumnya dalam acara laporan Ombudsman RI tahun 2020, Presiden Joko Widodo memang meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja pemerintah.
Jokowi menilai kritik diperlukan untuk meningkatkan kinerja layanan publik.
Pernyataan Jokowi ini menuai respon beragam, diantaranya pemerintah diminta memberikan kejelasan mekanisme penyampaian, agar pengkritik aman dari jeratan hukum.
Pasalnya marak kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, bagi pengkritik pemerintah.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV