Kakorlantas Polri Sebut Rombongan Moge Tidak Langgar Protokol Kesehatan
Peristiwa | 13 Februari 2021, 20:40 WIBBaca Juga: Dikawal Polisi, Rombongan Moge Lolos dari Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Bogor
Rombongan moge melintas Kota Bogor dengan mengabaikan aturan ganjil genap dan melewati Posko Simpang Gadog tanpa pemeriksaan surat rapid antigen, viral di media sosial.
Rombongan moge itu diperkirakan terdiri dari 15 pengendara, namun belakangan Polresta Kota Bogor menyebutnya 12 pengendara, meluncur mulus menuju wilayah Puncak.
Menurut pengakuan tiga pengendara moge yang akhirnya mendapat penindakan Pemkot Bogor dan Polresta Kota Bogor, mereka memiliki acara kumpul-kumpul di Puncak.
Mereka juga mengakui ketidaktahuan mereka atas aturan yang ada. Di Balai Kota Bogor mereka mengaku salah atas pelanggaran yang dilakukan.
"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor, Bapak Wali Kota, aparat dari Polres, juga aparat Satgas Covid-19, atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi."
"Kami mohon maaf. Kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum, kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
"Kami tidak tahu ada pemberlakuan itu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," kata salah satu pengendara moge.
Baca Juga: Rombongan Moge Penerobos Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu Saja
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV