> >

Polisi Respons Laporan Terkait Novel Baswedan

Berita utama | 12 Februari 2021, 17:24 WIB
Brigjen Rusdi Hartono, Karopenmas Divisi Humas Polri (Sumber: Youtube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kicauan Novel Baswedan di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam berbuntut panjang.

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, mengutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menyikapi laporan tersebut, polisi mengaku bakal segera memprosesnya.

"Tentunya kita terima, dan pelajari terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat," seru Brigjen Rusdi Hartono, Karopenmas Divisi Humas Polri dalam siaran Kompas Petang, Jumat (12/2/2020).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Novel Baswedan juga merespons soal cuitannya yang dilaporkan.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel Baswedan pada Kamis (11/2/2021).

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel Baswedan, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU