> >

KPAI: Pernikahan Anak di Bawah Umur Tidak Dibenarkan

Sapa indonesia | 12 Februari 2021, 03:31 WIB

KOMPAS.TV - Kasus viralnya penyelenggara pernikahan Aisha Weddings lanjut ditangani Bareskrim Polri meski belum menemukan titik terang di mana dan siapa saja pihak yang terkait dengan situs pernikahan tersebut.

Sejauh mana hasil penyelidikan kepolisian dan bagaimana menyikapi polemik perkawinan usia anak yang ditawarkan Aisha Weddings ini?

Wedding organizer atau penyelenggara pernikahan Aisha Weddings dikecam banyak kalangan atas unggahan dan promosi pernikahan untuk usia 12 hingga 21 tahun.

Dua lembaga melaporkan pemilik situs Aisha Weddings ke Bareskrim Polri. KPAI juga melaporkan atas tiga dugaan pelanggaran, yakni UU Perkawinan, Perlindungan Anak, dan Perdagangan Orang.

Angka perkawinan usia anak di Indonesia termasuk dalam 10 negara yang tertinggi di dunia. Kematian ibu dan bayi hingga kesehatan dan pendidikan jadi pertaruhan yang tak boleh diabaikan pemerintah dan masyarakat.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU