> >

Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Peristiwa | 11 Februari 2021, 22:31 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang membuka praktik aborsi di Bekasi, Jawa Barat. 

Pasangan suami istri berinisial ST dan IR ini ditangkap di kawasan Pedurenan, Mustikajaya, Bekasi.

Tidak hanya pasutri yang ditangkap, salah satu perempuan berinisial RS yang menjadi pasien dua tersangka tersbeut juga ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan tersangka IR berperan melakukan aborsi.

Sementara suaminya ST bertugas mencari calon pasien melalui sosial media.

Polisi mengatakan tersangka IR sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam melakukan praktik aborsi ini.

Ia hanya memiliki pengalaman sebagai pegawai kebersihan di salah satu klinik aborsi ilegal pada tahun 2000.

Dari pengakuan para pelaku, pasutri ini baru empat hari pindah ke Bekasi. Namun sudah ada 5 pasien yang digugurkan.

Klinik aborsi ilegal ini hanya melayani usia kandungan maksimal dua bulan dengan tarif 5 juta rupiah.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa obat kimia untuk menggugurkan kandungan, alat medis, dan lain-lain.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Hingga saat ini polisi masih menggali daftar pasien yang pernah menggugurkan kandungan.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU