Tim Rizieq Shihab Datangi Kantor Mahfud MD, Minta Pesantren Markaz Syariah Tak Diambil
Peristiwa | 11 Februari 2021, 14:35 WIBIchwan mengatakan, ini perlu dilakukan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bisa tetap berlangsung seperti selama ini, sebagai perwujudan dari amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Polisi Sebut 3 Kasus Rizieq Shihab Siap Disidangkan
Seperti diketahui, permintaan tim advokasi Rizieq Shihab tersebut menyusul rencana PTPN VIII yang segera mengambil alih lahan pesantren Rizieq Shihab karena disebut berstatus hak guna usaha (HGU).
"Perseroan meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik sah," demikian keterangan resmi perseroan.
Namun, menanggapi hal tersebut, Ichwan menyebut lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah didapat melalui pembelian resmi dari para penggarap.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Rizieq Shihab dan 7 Tersangka Lain ke Kejaksaan
Selama ini, PTPN VIII telah menelantarkan lahan tersebut sejak 1991. Oleh sebab itu, Ichwan menilai, status lahan itu telah hilang meskipun milik PTPN VIII dan berstatus SHGU.
Dasar kepemilikan PTPN VIII itu dianggap batal demi hukum sebagaimana diatur Pasal 34 huruf e UU Pokok Agraria.
"Bahwa terdapat 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh Putusan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ichwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Nyata-nyata Menentang ISIS
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV