Ini Revisi Peraturan Menhub untuk Taksi Online
Berita kompas tv | 20 Oktober 2017, 13:05 WIBSetelah sempat dianulir Mahkamah Agung, Kementerian Perhubungan kembali merilis revisi Permen Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan tanpa trayek, khususnya taksi online. Revisi ini dibuat setelah melalui serangkaian diskusi dengan operator taksi online, Organda, serta asosiasi pengemudi.
Ada sembilan poin revisi. Di antaranya terkait argometer, tarif, wilayah operasional, dan kuota kendaraan. Di poin terakhir, pemerintah membatasi peran pemilik aplikasi untuk menentukan tarif dan merekrut pengemudi.
Menhub Budii Karya Sumadi menegaskan, peraturan ini berlaku mulai 1 November 2017. Menhub berharap peraturanini dapat menciptakan persaingan sehat antara taksi online dan konvensional.
Sumber : Kompas TV