Bareskrim Dalami Laporan KPAI Soal Anjuran Nikah Usia 12 Tahun Dalam Promosi Aisha Weddings
Peristiwa | 10 Februari 2021, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menegaskan akan menindaklanjuti laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang adukan Aisha Weddings karena anjurkan anak usia 12 tahun dalam promosinya.
Demikian Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
“Masalah wedding organizer (Aisha Weddings) yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya, Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” katanya.
Baca Juga: Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum
Sebelumnya, KPAI adukan Aisha Weddings ke Mabes Polri seusai mendapatkan banyak aduan soal dugaan pelanggaran terkait perlindungan anak dalam promosi yang dilakukan Aisha Weddings. Atas dasar itu, KPAI melaporkan ke Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.
Baca Juga: KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun
Dalam keterangannya, Jasra menambahkan KPAI juga mengecam adanya promosi yang melegalkan pernikahan usia muda. Sebab berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan KPAI, pernikahan muda berdampak buruk untuk banyak hal.
“Pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” jelas Jasra.
Baca Juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Aisha Weddings Juga Anjurkan Nikah Muda
Selain KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga menegaskan promosi Aisha Weddings yang mengajurkan anak usia 12 tahun menikah bertentangan dengan hukum. Tindakan Aisha Weddings tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
“Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegas Menteri Bintang Puspayoga.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Langgar Hak Anak
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV