Jokowi Butuh Kritik, Kominfo Jelaskan 2 Hal yang Dilarang dalam UU ITE
Wawancara | 10 Februari 2021, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja kerja pemerintah.
Namun, pernyataan Presiden Jokowi tersebut kontradiktif dengan apa yang terjadi selama ini.
Warganet dihadapkan kenyataan ada fenomena pendengung (buzzer) hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik, terutama lewat media sosial.
Baca Juga: Jokowi Minta Kritikan, DPR: Asal Kritik Membangun dan Ada Solusi
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, menekankan yang mampu membuat seseorang terjerat dalam UU ITE ialah pertama, menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
Kedua, menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian. Selain dua hal ini, Henri menegaskan masyarakat bebas memberi kritikan.
"Yang lain-lain mah boleh. Mengkritik, nggak setuju, menganggap kebijakan itu keliru dengan argumentasi, itu boleh. Itu UU tidak akan mengenainya selama diterapkan dengan benar," jelas Henri saat dihubungi KompasTV, Rabu (10/2/2021).
Henri juga menyebutkan jika pemerintah perlu menerima kritik atau masukan demi kemajuan sebuah pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik, SAFEnet Balas Sindiran Nyelekit: Masyarakat Justru Ketakutan
Lebih lengkap, simak dialog bersama Dosen Komunikasi UI, Ade Armando, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, dan Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV