> >

Satgas Sebut WNA dengan Kriteria Tertentu Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasannya

Update | 10 Februari 2021, 19:11 WIB

KOMPAS.TV - Selain pengetatan masuk ke Bali, ada yang baru dalam penerapan PPKM Skala Mikro.

Satgas covid-19 menegaskan, Warga Negara Asing dengan kriteria tertentu diperbolehkan masuk Indonesia.

Warga Negara Asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yakni WNA yang memiliki izin tinggal dan pemegang visa sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.

Kemudian, pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga.

Setibanya di Indonesia WNA wajib karantina selama lima hari dengan ditanggung secara mandiri.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, menyambut baik aturan pemerintah yang memperbolehkan Warga Negara Asing masuk indonesia.

Hal ini dianggap baik untuk kembali menggenjot perekonomian Indonesia.

Seluruh WNA yang masuk Indonesia harus menjalani karantina dan mematuhi protokol kesehatan.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU