Satgas Covid-19: PNS Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Panjang
Update | 10 Februari 2021, 18:47 WIBKOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri dan Pegawai BUMN dilarang berpergian ke luar kota saat libur panjang pada akhir pekan ini.
Hal ini, merupakan imbauan dari pemerintah menyusul pemberlakuan PPKM skala mikro.
Diketahui Tahun Baru Imlek akan jatuh pada hari Jumat 12 Februari mendatang, artinya di akhir pekan ini akan terjadi libur panjang.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota, saat libur panjang akhir pekan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan Warga Jakarta untuk tidak bepergian saat libur panjang akhir pekan dan Hari Raya Imlek mulai jumat mendatang.
Gubernur Anies, meminta warga jakarta tetap berada di rumah untuk menghindari lonjakan kasus positif corona yang kerap terjadi saat libur panjang.
Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PPKM skala mikro untuk menekan angka penyebaran covid 19.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV