Polisi Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal
Peristiwa | 10 Februari 2021, 17:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengaku sudah menangkap para tersangka pemalsuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal.
Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan, tersangka kasus ini adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.
Baca Juga: Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicuri, Anies dan Kapolda Metro Diminta Tangani
Mereka adalah residivis komplotan mafia tanah dan pernah terjerat kasus yang sama pada 2019.
Menurut polisi, kasus yang menimpa ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini terungkap pada Januari lalu. Saat itu, orang kepercayaan ibu Dino Patti Djalal, Yurmisnawita didatangi seseorang yang mengaku bernama Lina, yang tengah mengurus proses jual beli tanah.
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Kedatangannya saat itu untuk memproses balik nama sertifikat hak milik rumah. Lina memaksa Yusminawita untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun ditolak. Yusminawita tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal, yang merupakan ibu Dino Patti Djalal.
Baca Juga: Ramai-Ramai Ganti ke Sertifikat Tanah Elektronik
Yurmisnawita pun meminta tolong Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV