Menteri PPPA Sebut Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Langgar Hak Anak
Peristiwa | 10 Februari 2021, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk mencegah perkawinan terhadap anak di bawah usia 19 tahun. Karena perkawinan di bawah usia 19 tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi,” kata Bintang Puspayoga pada Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum
Bintang mengatakan setiap anak di Indonesia memiliki hak dan perlindungan. Untuk itu, Bintang menegaskan pentingnya mengajarkan kepada anak bagaimana mengenal dan menjaga tubuhnya.
“Sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka. Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka,” ujarnya.
Baca Juga: KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun
Bintang menuturkan kementeriannya selama ini sangat intensif melakukan kampanye mencegah perkawinan anak hingga ke tingkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, disebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. Selain itu, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.
“Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak,” jelas Bintang.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV