Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum
Peristiwa | 10 Februari 2021, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan promosi Aisha Weddings yang mengajurkan anak usia 12 tahun menikah bertentangan dengan hukum. Tindakan Aisha Weddings tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
Demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan di Jakarta, Rabu (10/2/2021). “Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegasnya.
Baca Juga: KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun
Terkait promoso Aisha Weddings, Bintang mengatakan Kementerian PPPA segera melakukan koordinasi Kementerian Kominfo dan Kapolri. Ia berharap promosi anjuran menikah usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings, segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” katanya.
Baca Juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Aisha Weddings Juga Anjurkan Nikah Muda
Bintang menambahkan, selama ini kementeriannya sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Karena, sambung, penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.
“Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak,” terangnya.
Baca Juga: Viral Aisha Weddings Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Bereaksi
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV