Polri Ingatkan Ada Pidana Bagi Penyebar Berita Bohong
Peristiwa | 10 Februari 2021, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polri mengingatkan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan Polri untuk menjawab sejumlah berita bohong terkait meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.
Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (10/2/2021). “Jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher, Kata Pengacara dan Istrinya
Lebih lanjut, Rusdi minta masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan. Rusdi memastikan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal karena sakit.
“Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit,” ujarnya.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Sindir Keras Polri: Jangan Keterlaluanlah
Diketahui, sempat ada informasi yang menyebutkan Maaher At-Thuwailibi disiksa oleh aparat sebelum meninggal. Kemudian, informasi penyiksaan itu dibantah dan diluruskan oleh polisi. Polisi menegaskan kematian Maaher At-Thuwailibi murni karena sakit.
“Tidak benar ada penyiksaan, Almarhum (Maaher At-Thuwailibi -red) meninggal dunia karena sakit,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga: Postingan Maaher Atthuwailibi Sebelum Meninggal: Kematian Akan Menghadang Setiap Manusia
Sebagai informasi, Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Polri. Ustaz Maaher meninggal sebagai status tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sebelum meninggal, Maaher At-Thuwailibi sempat menjalani perawatan selamat 8 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV