Viral Aisha Weddings Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Bereaksi
Peristiwa | 10 Februari 2021, 09:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami. Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan. Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding Organizer) ini.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."
Baca Juga: Anisa Bahar Kaget Baru Tahu Juwita Bahar Sudah Menikah Hampir Setahun
Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya. Bagi yang ingin melakukan kontak yang sudah disiapkan dengan cara mengisi data diri. Namun tidak ada nomor telepon.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun bereaksi. "Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak," demikian rilis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Pemerintah mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Baca Juga: Perlindungan Anak Tak Cukup Hanya Aturan
Menurut Kementerian PPPA Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Untuk itu Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV