> >

Eks Ketum FPI Ditahan Kejagung

Hukum | 9 Februari 2021, 16:45 WIB
Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021). (Sumber: Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021). Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung memutuskan untuk menahan Shabri Lubis setelah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan empat berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.

Tidak hanya Shabri Lubis, Kejagung juga menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.

Baca Juga: Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditolak

“Total ada enam tersangka baru yang ikut ditahan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).

Ia mengungkapkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan (berdasarkan permohonan Andi Tatat) dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab. Pertimbangannya, ia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Mantan Pengacara FPI Bantah Tersangka Teroris Anggota FPI

Ia menilai, penahanan eks ketum FPI Shabri Lubis dan lima orang lainnya ini bertujuan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subyektif. Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU