> >

Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditolak

Hukum | 9 Februari 2021, 16:20 WIB
Sidang gugatan praperadilan penangkapan laskar Front Pembela Islam (FPI) di PN Jaksel (Sumber: Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gugatan praperadilan penangkapan laskar Front Pembela Islam (FPI) ditolak. Hal ini terlihat ketika hakim tunggal Ahamd Suhel membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Ia menolak gugatan praperadilan keluarga Suci Khadavi Putra. Dalam gugatan praperadilan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL ini, pemohon menguggat tiga pihak yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Seperti yang diketahui, Suci Khadavi Putra, merupakan salah satu laskar FPI yang tewas ditembak polisi polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Ini Kata Komnas HAM

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ujar Ahmad membacakan putusan, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Hakim menimbang penangkapan Khadavi oleh polisi sudah sesuai aturan dan sah. Penangkapan juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan, sehingga dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat. Hal ini menjadi dasar hakim menolak gugatan praperadilan penangkapan laskar FPI.

Baca Juga: 6 Sikap PP Muhammadiyah Soal Temuan Komnas HAM Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU