> >

Hari Pers Nasional, Jokowi Beri Hadiah Ini Untuk Insan Media

Peristiwa | 9 Februari 2021, 11:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan meringan beban industri media di tengah situasi pandemic Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional.

“PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah.  Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” kata Presiden Jokowi, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Seskab: Pemerintah Butuh Kritik Terbuka, Pedas, dan Keras

Selain untuk industri media, Presiden Jokowi menuturkan pengurangan juga dilakukan untuk PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 Impor, dan percepatan restitusi.

“Dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk abodemen listrik,” ujarnya.

Presiden Jokowi lebih lanjut mengaku keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media memang tidak seberapa.

“Saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik

Dalam pesan di peringatan Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers Indonesia. Presiden berterima kasih karena pers ikut membantu pemerintah mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU