Penyebaran Covid-19 Meningkat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Tidak Lakukan Perjalanan Dinas
Peristiwa | 9 Februari 2021, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Burhanuddin instruksikan jajarannya untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Hal itu dilakukan setelah mencermati grafik penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
“Optimalkan penggunaan sarana teknologi dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang diterima KOMPAS.TV pada Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, Burhanuddin minta agenda rutin tahunan kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi dan kegiatan Bidang Pengawasan dalam melakukan inspeksi dan pemantauan langsung ke daerah-daerah dihentikan selama masa pandemi.
“Namun apabila kegiatan tersebut memang urgen dan sangat memerlukan pertemuan secara fisik, maka laksanakan tugas tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya.
Baca Juga: ICW Desak KPK Ambilalih Kasus Djoko Tjandra dan Temukan “King Maker” Sebenarnya
Selama pandemi Covid-19, Burhanuddin menyarankan pola kunjungan kerja pimpinan yang selama ini dilakukan secara fisik diubah dilakukan secara virtual. Untuk itu Jaksa Agung minta komunikasi dilakukan intensif dan berkesinambungan.
“Saya akan upayakan agenda kunjungan kerja virtual (kunker virtual) ini sedapat mungkin dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali. Maksud dan tujuan kunker virtual ini, selain diharapkan dapat mengganti kegiatan kunker dalam keadaan normal, tentunya juga dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, dan ruang diskusi,” jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset Tersangka Kasus ASABRI di Luar Negeri
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan kembali arahannya tanggal 6 Januari 2021 yaitu 5 (lima) arahan dan kebijakan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Di antaranya terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pengawalan Program Vaksinasi Nasional, Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Cipta kondisi pasca pelarangan Front Pembela Islam (FPI), dan Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020. Termasuk, 8 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2020 dan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV