PPKM Mikro Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Wali Kota Sudah Sosialisasi hingga RT/RW
Peristiwa | 9 Februari 2021, 06:05 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang, Banten, mulai diterapkan hari ini, Selasa (9/2/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, aturan itu berlaku sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mencantumkan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus SARS-CoV-2.
Baca Juga: Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro
"Kami telah melakukan diskusi tentang PPKM mikro dengan RT, RW, Posyandu, Dewan Kemakmuran Masjis, serta tokoh masyarakat dan agama agar PPKM mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Arief melalui rilis resminya dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021) malam.
Adanya PPKM mikro di Kota Tangerang, kata Arief, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini klaster rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus SARS-CoV-2 tersebut.
"Selain menerapkan PPKM mikro, aturan itu akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW, yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang," tutur pria 43 tahun itu.
Sehingga, kata Arief, pelacakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dari lingkungan terkecil.
Untuk diketahui, PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV