MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Hukum | 8 Februari 2021, 21:54 WIBTerlepas dari saran Justice Collaborator untuk Pinangki, Boyamin menilai KPK punya peran untuk menindaklanjuti putusan untuk Pinangki. Termasuk, sambungnya, menindaklanjuti laporan Saya ke KPK.
“Sekarang menjadi tugas KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun proses di pengadilan tipikor. Kalau KPK tidak bergerak dalam waktu 3 bulan untuk mengungkap siapa-siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, MAKI akan menggugat praperadilan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV