Rapat Dengan Menkes, Komisi IX DPR Tanya Kapan Insentif Tenaga Kesehatan Dibayar
Peristiwa | 8 Februari 2021, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Dewi Asmara bertanya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kapan intensif tenaga kesehatan dibayar. Pertanyaan disampaikan saat Komisi IX DPR menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kapan insentif (tenaga kesehatan -red) ini dibayarkan? Karena untuk tenaga kesehatan daerah, kami memahami anggarannya langsung ditransfer ke daerah,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Dewi Asmara, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Menkes: Lansia Bukan Tenaga Kesehatan Juga Jalani Vaksinasi Covid-19 Secara Paralel
Dewi menuturkan berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IX DPR ke beberapa rumah sakit, 4 Februari 2021. Ditemukan fakta insentif tenaga kesehatan pusat belum dibayarkan pada periode November sampai Desember 2020.
“Kami temukan insentif tenaga medis dan kesehatan pusat belum dibayar untuk bulan November dan Desember 2020. Karenanya kami ingin dengar penjelasan rinci dan mendesak Pak Menkes untuk mengambil kebijakan mengenai insentif yang belum dibayarkan ini,” kata Dewi.
Selain itu, Dewi mengatakan Menkes Budi pernah menggelar rapat bersama dengan Komisi IX pada 3 Februari 2021. Dalam rapat, Menteri Budi mengklaim bahwa insentif tenaga kesehatan dan tenaga medis pusat sudah 100 persen dibayarkan.
Baca Juga: Hampir 800 Ribu Tenaga Kesehatan Indonesia Sudah Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19
“Sehingga dalam kesimpulan rapat, kita mengadakan perbaikan redaksi dari tenaga kesehatan secara menyeluruh dengan hanya menyebutkan tenaga kesehatan daerah. Ternyata dalam kunjungan kerja kami tanggal 4 Februari, faktanya lain di lapangan,” ujarnya.
Dewi mengingatkan kepada pemerintah bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Tenaga kesehatan, sambungnya, telah mengorbankan diri untuk berjuang selama pandemi. Maka, kata Dewi, sangat zalim apabila hak-hak mereka tidak segera diberikan pemerintah.
“Karenanya kami minta Menkes memprioritaskan hal ini. Dan kami tentu apresiasi kalau kebijakan memangkas insentif tenaga kesehatan tenaga medis itu tidak jadi diberlakukan,” ucap Dewi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV