MAKI Minta Hakim Vonis Pinangki Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
Hukum | 8 Februari 2021, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap majelis hakim vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiga kali lipat dari tuntutan Jaksa. Hukuman tiga kali lipat, seperti yang diputuskan Hakim terhadap Andi Irfan Jaya, rekan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Andi Irfan Jaya teman Pinangki Sirna Malasari dituntut 2 tahun kena 6 tahun, artinya 2 kali 3. Pinangki dituntut 4 tahun, kalau dikali 3 ya jadi 12 tahun. Pakai rumus matematika,” kata Boyamin Saiman.
Baca Juga: ICW Desak Hakim Hukum Pinangki 20 Tahun Penjara
Boyamin mengatakan, ia yakin jika putusan Hakim untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari akan di atas tuntutan Jaksa. Apalagi dalam kasus ini, Jaksa Pinangki berdasarkan dakwaan melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap dan membantu buron terpidana Djoko Tjandra terbebas hukum, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
“Saya yakin akan putus di atas tuntutan. Ketua pengadilannya Pak Damis, yang kendalikan semua hakim terkait Kasus Djoko Tjandra, orangnya lumayan lurus,” ujar Boyamin Saiman.
Baca Juga: Sidang Vonis Digelar 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim
Meski yakin, Boyamin menyarankan Jaksa Penuntut Umum sebaiknya melakukan banding jika ternyata hukuman terhadap Pinangki putus di bawah tuntutan. Bagaimana pun, sambung Boyamin Saiman, publik dapat mencerna tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Pinangki sangat rendah. Seperti diketahui terdakwa Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Seperti sangat, sangat, sangat disengaja dituntut rendah biar divonis hanya 1 atau 2 tahun di atas tuntutan. Makanya aku patok minimal 12 tahun angka yang pas untuk Pinangki,
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV