ICW Desak Hakim Hukum Pinangki 20 Tahun Penjara
Hukum | 8 Februari 2021, 10:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 20 tahun penjara. ICW menilai hukuman maksimal layak diberikan pada penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya.
Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam keterangannya, Senin (8/2/2021). “ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” tegas Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Sidang Vonis Digelar 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim
Kurnia mengatakan hukuman maksimal layak diberikan kepada Pinangki karena diduga telah melakukan 3 tindak pidana sekaligus. Di antaranya menerima suap dari terpidana perkara korupsi pengalihan hal tagih Bank Bali, Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Kemudian, pencucian uang atas suap yang diterima, dan pemufakatan jahat.
“Tindakan ini mestinya dipandang serius,” ujar Kurnia.
Selain itu, berdasarkan pengamatan ICW, selama menjalani persidangan Pinangki tidak kooperatif.
Baca Juga: DPR Sebut Kejagung Tak Profesional: Jaksa Pinangki Harusnya Dituntut Lebih Berat
“Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapat sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Menyusun action plan dan memberikan USD 50.000 ke Anita Kolopaking,” ujarnya.
Atas dasar itu, sambung Kurnia, jika hakim hanya menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti Jaksa, bisa dikatakan institusi kehakiman tidak serius memberantas korupsi.
“Hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tuturnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV