> >

Menkes: Lansia Bukan Tenaga Kesehatan Juga Jalani Vaksinasi Covid-19 Secara Paralel

Update corona | 8 Februari 2021, 06:38 WIB
Zelia de Carvalho Morley, seorang lansia berusian 106 tahun, saat menerima suntikan dosis vaksin buatan Sinovac di Brasil, Rabu (20/01/2021). Pemerintah menyatakan juga akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada orang lanjut usia yang bukan tenaga kesehatan, demikian dikatakan menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir Kompas.com, Senin(08/02/2021) (Sumber: AP Photo / Bruna Prado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan juga akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada orang lanjut usia yang bukan tenaga kesehatan, demikian dikatakan menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir Kompas.com, Senin(08/02/2021). Budi menuturkan, pemberian vaksinasi kepada lansia diharapkan bisa menekan kematian dan mengurangi tekanan terhadap rumah sakit.

Budi Sadikin mengatakan, vaksinasi lansia yang bukan tenaga kesehatan itu akan dilakukan secara paralel dengan lansia yang merupakan tenaga kesehatan, dikutip dari siaran pers di laman Kementerian Kesehatan, Senin (08/02/2021). 

Budi melanjutkan, kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.

Baca Juga: BPOM Dikabarkan Setuju Lansia Terima Suntikan Vaksin Sinovac, Ini Rentang Usia dan Interval Dosisnya 

Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau pendorong yang berfungsi meningkatkan kekuatan vaksin, sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.

Budi menuturkan, pemberian vaksinasi kepada lansia diharapkan bisa menekan kematian dan mengurangi tekanan terhadap RS. "Dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun," kata Budi.

"Sebab sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia. Kemudian 50 persen lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini," ungkapnya.

Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Disuntikkan pada Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Ini Syaratnya

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac produksi Sinovac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU