Keluarga Korban Sriwijaya Air Resmi Gugat Boeing, Minta Keadilan yang Lebih Layak
Hukum | 6 Februari 2021, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu pada hari ini resmi mendaftarkan gugatan terhadap pabrikan pesawat Boeing di Amerika Serikat.
"Hari ini, petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air didaftarkan ke pengadilan di Chicago," kata salah seorang pengacara korban, Keizerina Devi Azwar dari kantor Lex Justitia, Sabtu (6/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Gugatan terhadap pabrikan pesawat ini dilayangkan keluarga korban agar bisa mendapatkan ganti rugi yang lebih layak dari Boeing selaku produsen pesawat yang dipakai SJ-182.
Sebagai kuasa hukum, Devi memahami sebesar apapun nominal ganti rugi tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang.
Namun, ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih keluarga korban dengan menggugat Boeing.
Salah seorang perwakilan keluarga korban Sriwijaya Air, Slamet Bowo, berharap gugatan ini bisa dikabulkan dan mengobati luka keluarganya.
"Apapun hasilnya, semoga bisa mengobati luka keluarga kami, meski kakak saya tidak akan kembali," kata Slamet.
Gugatan terhadap Boeing dilakukan oleh 14 keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182. Keluarga menyerahkan upaya hukum tersebut ke kantor hukum Lex Justitia di Jakarta.
Sementara Lex Justitia menggandeng kantor pengacara yang berkedudukan di Chicago, Nolan Law Group, yang telah berpengalaman dengan kasus-kasus penerbangan.
Berbagai kasus penerbangan pernah ditangani, termasuk kasus insiden pesawat yang pernah terjadi di Indonesia.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV