Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik
Peristiwa | 4 Februari 2021, 22:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Program sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap. Sebab, lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi tanah elektronik.
“Alasannya, kendala infrastruktur di masing-masing daerah,” ujar Rikardo Simarmata, Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM, Kamis (4/2/2021).
Meskipun demikian, ia menilai sertifikat tanah elektronik akan memudahkan masyarakat dan mengurus proses hak milik atas tanah serta lebih efisien secara waktu dan anggaran.
Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam peraturan menteri tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code, dan single identity.
Rikardo merupakan salah satu tim ahli yang ikut menyusun peraturan menteri ini. Program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
“Namun, tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
Ia berpendapat selain sebagai bentuk inovasi, program sertifikat tanah elektronik ini juga bisa mencegah praktik kolusi dan korupsi saat pengurusan sertifikat tanah. Selain itu juga bisa mencegah munculnya sertifikat ganda.
Rikardo tidak menampik salah satu tantangan dalam program sertifikat tanah elektronik adalah mengedukasi masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV