Sofyan Djalil: BPN Tidak Akan Pernah Menarik Sertifikat Fisik
Sosial | 4 Februari 2021, 17:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bantah akan menarik sertifikat fisik. Penegasan itu dikemukakan Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat (fisik red). Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media eletronik,” kata Sofyan Djalil, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya memang tengah melakukan transformasi digital. Selain pada sertifikat tanah, ada juga empat layanan elektronik yang telah diberlakukan. Di antaranya, Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
“Banyak kontriversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” ujar Sofyan Djalil.
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan terkait digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama mengatakan ada dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagaimana tercantum pada pasal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Pertama adalah penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan lewat pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV