> >

KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo

Hukum | 4 Februari 2021, 15:12 WIB
Salah satu barang yang disita KPK saat OTT Edhy Prabowo (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito ke pengadilan Tipikor. Suharjito merupakan satu dari 7orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Demikian Pkt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021). “Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya.

Baca Juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

Seusai pelimpahan berkas, sambung Ali, penahanan Suharjito menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK Berpeluang Menjerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU

Sebagai informasi, Direktur PT DPPP Suharjito (SJT), disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Suharjito, KPK menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus ini. Enam tersangka itu di antaranya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mantan Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Untuk keenam tersangka yang diduga menerima suap, KPK menjerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU