> >

PDI Perjuangan: Orient Riwu Dapat KTA Partai Saat Maju Pilkada NTT

Peristiwa | 4 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi: Gedung DPP PDIP, kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). (Sumber: Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- PDI Perjuangan mengatakan Orient P Riwu Kowe memperoleh kartu tanda anggota partai saat akan mencalonkan diri dalam Pilkada NTT. PDI Perjuangan menerima KTP Elektronik Orient P Riwu Kowe sebagai dokumen kependudukan.

“Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh kartu tanda anggota partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang bersangkutan yang sah, yakni KTP elektronik,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai

Djarot menegaskan, syarat utama untuk menjadi anggota PDI Perjuangan adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Menindaklanjuti perihal ini, Djarot pun meminta pihak-pihak terkait menelusuri kebenaran dokumen dan berkas pencalonan Orient Riwu.

“Ranah pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu, dan kementerian terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Orient Riwu Kore Berstatus WNA Terpilih Bupati, Ketua Komisi II: Kita Kecolongan

Dalam hal ini, Djarot mengatakan, PDI Perjuangan siap memberhentikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu, Orient P Riwu Kore sebagai anggota jika terbukti sebagai warga negara asing. PDI Perjuangan juga akan mencabut Kartu Tanda Anggota Orient Riwu sebagai kader PDI Perjuangan.

“Secara otomatis, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut,” tegasnya.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU