Mengenal Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Ditetapkan Tersangka
Sosial | 3 Februari 2021, 17:17 WIBIan Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi. Salah satunya tentang konsep zakat, yang mengharuskan penggunaan Dinar dan Dirham.
Zaim Saidi juga pernah menulis sebuah buku yang berjudul Tidak Syariahnya Bank Syariah (2020).
Pemikiriran Zaim Saidi tentang ekonomi syariah dijadikan penelitian dalam sebuah tesis Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi (2017).
Dalam tesis penulis Bachtiar Erwin menjelaskan profil singkat mengenai Zaim Saidi yang lahir di Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.
Baca Juga: Ternyata Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak Tahun 2002
Zaim Saidi memiliki latar belakang akademis di bidang administrasi publik dengan gelar Master of Public Administration (MPA) dari University of Sydney, Australia.
Gelar sarjananya ditempuh di Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Teknologi Pertanian dengan mengambil Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi tahun 1986.
Ditetapkan tersangka
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Zaim Saidi disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Hasil pemeriksaan Pasar Muamalah yang berada di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak tahun 2014.
Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah. Ia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di Pasar Muamalah.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV