> >

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri yang Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun

Peristiwa | 2 Februari 2021, 13:17 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

8 tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik. Dari total 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Adam Rahmat Damiri dan Sony Widjaya.

Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama periode 2011 hingga Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai Direktur Utama periode Maret 2016 hingga juli 2020.

Seluruh tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menghitung nilai kerugian negara mencapai 23 triliun rupiah.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU