Abu Janda Diperiksa Polisi, Diduga Langgar UU ITE
Kompas petang | 1 Februari 2021, 16:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda, hari ini memenuhi panggilan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Abu Janda diperiksa terkait, dugaan ujaran kebencian bernada sara dan penistaan agama.
Hingga sore ini, pemeriksaan Permadi Arya atau Abu Janda masih berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Abu Janda dijadwalkan diperiksa pada Senin, pukul 10 pagi oleh penyidik Bareskrim.
Meski begitu, kedatangan Abu Janda ke Mabes Polri, tidak diketahui oleh awak media.
Abu Janda diperiksa sebagai pihak terlapor dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus ujaran kebencian bernada sara terhadap Natalius Pigai dan kasus dugaan penistaan agama, dalam cuitannya di media sosial.
Sementara itu, ikatan aktivis 98 mendatangi gedung Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan natalius pigai ke polisi.
Ikatan aktivis 98 menganggap ucapan natalius pigai bernada rasisme terhadap suku jawa dan minang, serta melanggar Undang-Undang.
Sejumlah barang bukti yang dibawa berupa video rekaman dan artikel berita dari media daring.
Sementara itu, ikatan aktivis 98 mendatangi gedung Bareskrim Polri.
mereka melaporkan natalius pigai ke polisi.
Ikatan aktivis 98 menganggap ucapan natalius pigai bernada rasisme terhadap suku jawa dan minang, serta melanggar Undang-Undang.
Sejumlah barang bukti yang dibawa berupa video rekaman dan artikel berita dari media daring.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV