Aturan Baru Pajak Pulsa Ringankan Pedagang Eceran, Kok Bisa?
Wawancara | 31 Januari 2021, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 1 Februari 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai dan penghasilan terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucher pulsa, akan mulai berlaku.
Sesuai dengan perturan Menkeu tersebut, maka akan berlaku pajak sebesar 10 persen dari setiap pembelian voucher pulsa dan kartu perdana.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan jika PMK ini hadir untuk memenuhi permintaan pedagang, pengecer, hingga pemasar token.
"Selama ini mereka mendapat perlakuan yang berbeda, seringkali ada pemahaman yang berbeda ini objek atau bukan," kata Yustinus saat dihubungi KompasTV, Minggu (31/1/2021).
Perlakuan yang berbeda ini biasanya dilakukan oleh petugas pajak di lapangan. PMK ini mempermudah karena para pedagang ini tak perlu lagi menerbitkan faktur pajak.
"Mulai besok, mereka tak perlu lagi menerbitkan faktur pajak, memungut pajak tiap menjual pulsa, tapi cukup melaporkan setiap bulan dengan struk yang ada ke kantor pajak," jelasnya.
Yustinus juga menegaskan, penertiban PMK ini bukan merupakan cara Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pendapatan untuk negara.
Lalu bagaimana penjelasan Kementerian Keuangan terhadap pemberlakuan pajak pulsa dan kartu perdana sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)?
Simak pembahasannya bersama Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV