Pajak Pulsa 10%, Kemenkeu Jamin Tak Ada Kenaikan Harga pada Konsumen
Wawancara | 31 Januari 2021, 22:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 1 Februari 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai dan penghasilan terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucher pulsa, akan mulai berlaku.
Sesuai dengan perturan Menkeu tersebut, maka akan berlaku pajak sebesar 10 persen dari setiap pembelian voucher pulsa dan kartu perdana.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan yang membedakan aturan ini dengan sebelumnya hanyalah cara membayar PPN saja.
Dijelaskannya, jika pada aturan sebelumnya semua rantai distribusi sampai pengecer dipungut PPN. Namun karena cukup rumit dalam hal administrasi, akhirnya pemungutan PPN hanya pada level distributor level.
"Distributor kecil pengecer tak perlu pungut PPN. Sekarang cukup menggunakan struk, mereka sudah dianggap melaporkan PPN," ujar Yustinus kepada KompasTV, Minggu (31/1/2021).
Ia juga menegaskan tak ada perubahan dengan adanya aturan baru khususnya pajak yang dibebankan kepada konsumen.
"Tidak ada sama sekali," pungkasnya.
Lalu bagaimana penjelasan Kementerian Keuangan terhadap pemberlakuan pajak pulsa dan kartu perdana sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)?
Simak pembahasannya bersama Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV