Viral Pasar di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Bisa Dipidana
Peristiwa | 30 Januari 2021, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia menegaskan tidak ragu mengambil tindakan jika masih ada yang bertransaksi menggunakan mata uang di luar mata uang rupiah.
Hal ini menyikapi video viral transaksi menggunakan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat.
"Sanksi pidana kurang lebih kurangan satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Bank Indonesia untuk saat ini masih akan mengutamakan unsur pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.
Namun langkah tegas akan dilakukan jika ada pihak yang tetap melanggar aturan tersebut.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar, dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah, bukan merupakan alat pembayaran yang sah," lanut Erwin.
Sebelumnya, informasi adanya pasar yang menggunakan dinar dan dirham untuk transaksi, viral. Salah satunya ada di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.
Salah satu pedagang menyebut, setiap minggu memang ada bazzar muamalah di halaman pertokoan ini.
Ia tergabung dalam komunitas bazar yang berjualan setiap dua pekan sekali.
Pedagang membantah mata uang rupiah tidak digunakan dalam transaksi di pasar. Pasar hanya berusaha memudahkan masyarakat sekitar dan tak sedikit dari mereka yang mendapat bantuan saat pasar berlangsung.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV