> >

Dugaan Korupsi Benih Lobster KKP, Duit Suap Dipakai Edhy Prabowo untuk Minum Wine

Peristiwa | 27 Januari 2021, 21:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Edhy menyebut untuk perikanan tangkap, izin kapal di atas 30 GT hanya membutuhkan waktu satu jam. (Sumber: KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus suap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melibatkan mantan menteri  Edhy Prabowo mengungkap fakta baru. Ternyata, sebagian uang hasil suap itu digunakan Edhy dan tersangka Amirul Mukminin untuk minum wine.   

Fakta itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Ery Cahyaningrum selaku karyawan swasta yang juga mantan caleg Partai Gerindra.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali  Fikri kepada wartawan, Rabu malam (27/1/2021).

Baca Juga: Menteri KKP Lepas Ekspor Perdana Lobster Budidaya GPLI Di Bali

 Demi mendalami fakta tersebut,  Ery telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Edhy selama lebih dari enam jam  sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun setelah selesai,  Ery tak menjawab sepatah pun pertanyaan wartawan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yaitu  Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Baca Juga: Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang

Kemudian  Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1/2021).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU