> >

Buntut Unggahan di Facebook, Ambroncius Ditahan Soal Hinaan Rasial ke Natalius Pigai

Hukum | 27 Januari 2021, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dikawal oleh pihak kepolisian, Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan, langsung dibawa masuk ke gedung Bareskrim. Ambroncius jadi tersangka kasus ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, Ambroncius langsung ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dilakukan Ambroncius dari akun Facebooknya pada 12 Januari lalu.

Sejumlah perwakilan masyarakat Papua dari tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda, bertemu dengan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dan Wakapolda Papua Brigjen Mathius Fakhiri.

Kerukunan masyarakat Batak di Papua juga mengecam pernyataan Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai.

Kerukunan masyarakat Batak menegaskan pernyataan Ambroncius adalah pernyataannya pribadi. Untuk itu, masyarakat batak mendorong polisi menuntaskan kasus ini.

Menanggapi laporan, Kapolda Papua mengatakan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap pelaku ujaran kebencian.

Sejak Senin, 25 Januari, Ambroncius diperiksa di Bareskrim Polri. Seusai pemeriksaan, ia mengaku tidak bermaksud menghina Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas unggahannya di media sosial. Dia hanya menanggapi kritikan Natalius soal program vaksinasi pemerintah.

Saat ini, Ambroncius ditahan di Mabes Polri. Penangkapan Ambroncius meredam gusar warga Papua yang marah terhadap sikap rasis sesama warga Indonesia.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU