> >

DPR Kritik Rencana Kapolri Listyo Sigit Hidupkan Pam Swakarsa: Masyarakat Masih Trauma

Hukum | 27 Januari 2021, 12:54 WIB
Calon tunggal kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengkritik rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).

Demikian hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Terima Kasih Sesepuh, Para Senior dan Semua Anggota Polri

Pangeran mengingatkan, kewenangan yang diberikan Polri kepada Pam Swakarsa tidak boleh berlebihan. Terlebih, jika nantinya menjadikan Pam Swakarsa sebagai alat kekuasaan.

"Jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah," kata Pangeran melalui keterangan resminya pada Rabu (27/1/2021).

Pangeran mengatakan, dalam Peraturan Polri tersebut Pam Swakarsa sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah diterapkan pada 1998.

Baca Juga: Jenderal Listyo Resmi Jadi Kapolri ke-26, Ini Daftar Lengkap Kapolri dari Masa ke Masa

Namun, ia mengingatkan bahwa Pam Swakarsa di era tahun 1998-1999 memiliki catatan sejarah yang kurang baik. Sebab, kerap terjadi benturan antara masyarakat sipil dan Pam Swakarsa.

Karena banyak peristiwa benturan tersebut, lanjut Pangeran, membuat masyarakat masih dalam situasi trauma.

"History Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU