Pasien Covid-19 Diminta Bayar Obat Sendiri Seharga Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?
Update corona | 27 Januari 2021, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Beberapa dari keluarga pasien Covid-19 melaporkan ke laman LaporCovid-19.org karena harus membayar secara pribadi sebagian obat-obatan selama menjalani perawatan.
Dilansir dari Kompas.com, mereka diminta membayar sendiri karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun beberapa obat yang mesti dibayar sendiri di antaranya actempra, gammaraas, atau IVIG, yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga mereka yang tengah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Penjelasan Wagub DKI Soal RS di Jakarta Selalu Penuh Pasien Covid-19
Menurut laporan yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, terdapat sebuah keluarga yang harus berkeliling untuk mencari ventilator, karena pihak RS swasta di Jakarta Pusat kehabisan.
Pasien tersebut adalah seorang laki-laki yang dirawat karena menderita Covid-19. Setelah mencarinya, akhirnya ditemukan persewaan ventilator seharga Rp 30 juta per bulan.
Selain itu, keluarga tersebut juga diminta membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta.
Kisah lainnya, ada pasien Covid-19 yang disebutkan masuk ke IGD isolasi sebuah rumah sakit, lalu diberikan tindakan pemasangan ventilator karena kondisi pasien yang sudah memburuk.
Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan. Obat itu diberikan selama 5 hari.
Baca Juga: Rumah Sakit di Jakarta Penuh, Pemerintah Tak Kunjung Bayar Uang Perawatan Pasien Covid-19
Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.
Sesuai permenkes, rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah.
Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: ARSSI: Tingkat Hunian Tempat Tidur Pasien Corona Sudah Melebihi 80 Persen
Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV