Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri
Peristiwa | 27 Januari 2021, 10:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Rabu (27/1/2021). Dengan demikian, Listyo sah memegang komando di Trunojoyo 1, sebutan untuk Mabes Polri.
Jenderal Listyo diambil sumpah oleh presiden setelah ditanyakan agama dan kesanggupannya diambil sumpah. Listyo disumpah secara Kristen sesuai agama yang dianut. Salah satu bunya sumpah yang dibacakan oleh Presiden berbunyi, "Akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab."
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Lantik Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021
Setelah itu, dibacakan petikan keputusan presiden mengenai kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Jenderal polisi. "Kenaian pangkat golongan TNI/Polri, menaikan satu pangkat lebih tinggi atas nama Drs Komjen Listyo Sigit Prabowo M.si menjadi Jendela polisi terhitung tanggal ditetapkan," begitu bunyi petikan keputusannya. Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021.
Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, banyak janji yang diucapkan oleh Kabareskrim Polri ini. Salah satunya adalah janji untuk menegakkan hukum secara adil.
"Sebagai contoh ke depan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Tidak boleh lagi ada seorang ibu yang melaporkan anaknya kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan," kata Sigit menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Rabu (23/1/2021).
Baca Juga: Rabu 27 Januari 2021, Idham Azis Serahkan Jabatan Kapolri ke Listyo Sigit Prabowo
Sigit akan bertekad ketika menjabat sebagai Kapolri memastikan tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti itu, atau kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sigit mengatakan, ke depan, tidak boleh lagi ada kasus-kasus seperti yang dia contohkan di atas atau kasus lain yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.
"Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan penegakan hukum dalam rangka untuk kepastian hukum," janjinya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV