Polisi Jemput Paksa Ambroncius Nababan untuk Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Hukum | 26 Januari 2021, 23:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Senin (25/1/2021), penyidik telah memeriksa Ambroncius dan lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Setelah Ditangkap, Ambroncius Nababan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Kena Pasal Berlapis
“Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 19.40 dibawa sampai ke Bareskrim polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Argo menambahkan saat ini Ambroncius sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Penydik telah menjemput paksa Ambroncius pukul 18.30 WIB, Selasa (26/1/2021). Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan Ambroncius ditahan atau tidak.
“Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena masalah penahanan itu kewenangan penyidik,” ujar Argo
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rasialisme, Ambroncius Nababan Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun
Atas perbuatannya Ambroncius Nababan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV