Ambroncius Nababan Diperiksa 1 x 24 Jam di Bareskrim Polri, Besok Diumumkan Ditahan atau Tidaknya
Kriminal | 26 Januari 2021, 23:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 19.40 dibawa sampai ke Bareskrim polri," kata Argo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.
Baca Juga: Baru Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Ditangkap Polisi Bareskrim
Argo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa, serta memeriksa Ambroncius Nababan kemarin.
Menurut Argo, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai tersangka.
"Kita akan tunggu setelah diperiksa, apa yang dilakukan penyidik karena penahanan adalah wewenang penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, menjelaskan.
Diberitakan, Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Polisi menangkap dan menggelandang tersangka Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rasialisme, Ambroncius Nababan Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun
Penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers, Selasa malam ini.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV