> >

Sri Bintang Pamungkas, Politikus Senior yang Muncul Menggugat BCA

Peristiwa | 26 Januari 2021, 07:46 WIB
Politikus senior Sri Bintang Pamungkas (sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sri Bintang menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara senilai Rp 10 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Selain BCA, Bintang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian isi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu. 

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?

Di zaman Orde Baru, Nama Sri Bintang Pamungkas terbilang membuat repot penguasa kala itu. Sepak terjangnya sering membuat polisi dan kejaksaan harus melakukan pemanggilan.

Karier politiknya dimulai saat dia masuk ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1993. Dia masuk senayan sebagai anggota DPR. Di parlemen dia dikenal bicara lugas dan tanpa tedeng aling-aling.  Buntutnya, Bintang dipecat dari PPP, atau istilah waktu itu di-recall pada 27 Mei 1995.

Setelah keluar dari PPP, Bintang mendirikan PUDI (Partai Uni Demokrasi Indonesia) pada 1996 dan dia sendiri yang menjadi ketua umumnya. Bisa dikatakan, inilah partai politik pertama di zaman Orde Baru yang berani terang-terangan berani dideklarasikan. 

Namun dari sinilah kelahiran Tulungagung, Jawa Timur,25 Juni 1945, mulai merasakan dinginnya penjara. Dia dituduh makar dan dipenjara selama 1 tahun 20 hari sampai akhirnya dibebaskan ketika BJ Habibie naik menggantikan Presiden Soeharto.

Baca Juga: BCA Minta Maaf soal Viralnya Layar ATM yang Bisa Diintip Orang Lain

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU