Praperadilan, Modus Lolos dari Kasus Korupsi?
Sapa indonesia | 9 Oktober 2017, 10:25 WIBIndonesia Corruption Watch (ICW) mengumpulkan setidaknya tujuh kejanggalan dalam putusan hakim pada praperadilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kejanggalan ini adalah representasi hakim pada proses praperadilan mampu menjadi penentu keputusan pada pokok perkara. Jangankan masuk ke dalam pembahasan mengenai pokok perkara, status seorang tersangka korupsi bisa gugur lewat praperadilan.
Koordinator Divisi Monitoring Indonsia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, kejanggalan praperadilan bukan kali pertama terjadi. Misalnya pada praperadilan Budi Gunawan, kala publik menyorot putusan hakim Sarpin. Emersonpun menyayangkan seolah - olah terjadi wabah bebas pascapraperadilan.
Sementara, pakar pidana dari Universitas Trisakti sekaligus mantan hakim Asep Irwan Iriawan menyayangkan sidang praperadilan menjadi pengadil pokok perkara. Asep menjuluki, praperadilan hanyalah formulir. Tapi, praperadilan Setnov misalnya, menjadi gambaran, ada justifikasi hakim yang terkesan dicari - cari agar sang pemohon praperadilan bebas dari status tersangka.
Sumber : Kompas TV